>Iklan Pak Gubernur Terkait Takabonerate Islands Ekspeditions Selayar Diduga Kuat Langgar PP RI No.59 2008.


>Fps   : Beberapa Gambar Dalam Penayangan Iklan itu Berbau Pembohongan Publik

Terhitung mulai 21 Agustus 2008, Kabupaten Selayar berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Perubahan nama ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) RI No.59 tahun 2008 tentang perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. PP No.59 ini telah ditandatangani Presiden RI DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Agustus 2008. PP ini, kemudian diundangkan juga pada 21 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Andi Mattalatta. PP ini terdiri atas tiga pasal. Pertama, mengatakan nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonomi dalam wilayah Provinsi Sulsel, diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Pasal kedua mengatakan, tenggang waktu penyesuaian administrasi perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal pertama, paling lama satu tahun terhitung sejak PP ini diundangkan. Dengan demikian, paling lambat 21 Agustus 2009, secara serentak seluruh konsekwensi dari PP ini sudah menyesuaikan baik itu penyebutan maupun nomenkelatur nama kabupaten, kop surat, stempel, dan penyebutan-penyebutan itu, paling lambat 21 Agustus 2009, sudah harus seperti bunyi PP Ujar Arsil Ihsan Ketua FPS dalam rapat koalisi LSM menyikapi tayangan iklan pariwisata selayar dan sebuah event di gelar di sana pada sebuah siaran televisi nasional dimana semua orang melihat dan mendengar, apa yang di langgar malah di televisikan, ini sudah keterlaluan Bos, tegas Arsil lagi.
Sangat di sayangkan ketika pemerintah kabupaten kepulauan selayar kemudian telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk sosialisasi nama baru daerah ini, kemudian di mentahkan sendiri oleh sang pemimpin sulawesi-selatan. Lantas dimana semua pihak yang bisa dan mampu mengingatkan gubernur, seperti pemkab kepulauan selayar dan para pejabat yang selama ini menegur bila sebuah tulisan yang menyebut nama selayar tanpa kabupaten kepulauan. Perlu di ketahui bahwa secara tidak sengaja, gubernur sulawesi selatan ini telah melanggar, peraturan pemerintah yang di tanda tangani pak SBY. Yang paling kebablasan adalah adanya sejumlah gambar yang kemudian di teliti ternyata bukan gambar dari kawasan yang di promosikan sehingga ada kecendrungan berbau bau bohong terhadap publik. Kemungkinannya pak Gubernur tidak tahu hal ini.
Ditanya mengenai apa upaya yang di tempuh oleh FPS dalam hal ini, Arsil menjwab kami belum ada langkah jangan sampai kami di sebut lagi mencari cari kesalahan atau di sebut lagi mau menghalangi event mereka. Tahu saja to “ namun sesungguhnya kami hanya mau dan hanya bisa berbuat tapi semua pejabat itulah yang bisa benar terus, dan kami salah terus. Tegasnya.